Jumat, 09 September 2011

Perubahan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan



PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan: Apa Saja yang Berubah dari PSAK 1 (1998)?

Aria Farah Mita

Abstrak

PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan telah disahkan DSAK-IAI dan akan berlaku efektif untuk Laporan Keuangan periode yang dimulai 1 Januari 2011. Revisi ini merupakan bagian dari serangkaian program konvergensi IFRS yang dilakukan IAI. Terjadi beberapa perubahan yang cukup signifikan pada PSAK ini. Salah satunya adalah kewajiban entitas menyajikan informasi Pendapatan Komprehensif sebagai bagian dari komponen Laporan Keuangan lengkap, untuk menampung semua informasi perubahan aset bersih yang bukan berasal dari pemilik. Selain itu terdapat beberapa perubahan istilah, peniadaan pos luar biasa dalam Laporan Laba Rugi, serta beberapa tambahan pengaturan klasifikasi dan persyaratan pengungkapan.
Kata kunci: PSAK 1, Laporan Keuangan, Pendapatan Komprehensif Lainnya, Laporan Laba Rugi Komprehensif.

Pendahuluan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) sudah memulai program Konvergensi IFRS sejak tahun 2009. Program konvergensi ini akan dilakukan terus sampai tahun 2012 nanti. Seperti yang kita ketahui, program konvergensi IFRS ini selain bertujuan mewujudkan komitmen Indonesia sebagai anggota IFAC dan anggota negara G20, juga untuk meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan; meningkatkan kredibilitas dan kegunaan Laporan Keuangan; dan menyelaraskan dengan pengaturan yang berlaku internasional.
Pada tanggal 20 Agustus 2009, DSAK IAI sudah mengeluarkan exposure draft (ED) PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan. Pada tanggal 23 Desember 2009 lalu, bersama dengan 9 PSAK lain, 5 ISAK, dan pencabutan 4 PSAK, PSAK 1 (Revisi 2009) telah disahkan dan berlaku efektif untuk periode Laporan Keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih awal dianjurkan dan harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
PSAK 1 (Revisi 2009) ini mengadopsi IAS 1 (2007) tentang Presentation of Financial Statements dan diterbitkan untuk menggantikan PSAK 1 (1998). Cukup banyak perubahan yang kita perlu cermati dari PSAK ini. Dalam kesempatan ini penulis ingin memaparkan beberapa perubahan penting pada PSAK 1 (2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan.

Beberapa Pokok Ketentuan PSAK 1 (2009)
PSAK 1 (2009) tidak mengubah perlakuan tentang pengakuan dan pengukuran, namun mengatur tentang penyajian Perubahan Modal Pemilik dan penyajian Pendapatan Komprehensif. PSAK ini menghendaki agar seluruh perubahan modal entitas yang terkait dengan pemilik disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Sedangkan semua perubahan modal yang tidak berkaitan dengan pemilik (pendapatan komprehensif lain) disajikan dalam suatu Laporan Pendapatan Komprehensif. Contoh Pendapatan Komprehensif Lain misalnya selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing, keuntungan revaluasi aset tetap, dan unrealized gain/loss dari aset tersedia untuk dijual. Standar memberi pilihan dalam menyusun Laporan Pendapatan Komprehensif, yaitu dapat dibuat menjadi satu laporan “Laba Rugi Komprehensif” yang disajikan bersama dengan informasi laba rugi periode berjalan; atau dalam dua laporan (Laporan terpisah antara Laporan Laba Rugi dan Laporan Pendapatan Komprehensif).
Jika kita melihat alasan dibalik terbitnya IAS 1 (acuan PSAK 1), yaitu adanya keinginan untuk mengagregasikan informasi berdasarkan karakteristiknya. Informasi laporan keuangan diharapkan akan lebih berguna jika perubahan modal entitas (aset bersih) yang berasal dari transaksi pemilik (dalam kapasitasnya sebagai pemilik) dipisahkan dengan perubahan lainnya. Dengan demikian standar mensyaratkan bahwa seluruh perubahan modal yang berasal dari transaksi pemilik disajikan dalam suatu laporan yang terpisah (Laporan Perubahan Ekuitas). Karena itu kemudian muncullah kewajiban menyusun Laporan Pendapatan Komprehensif untuk menampung semua perubahan ekuitas yang bukan berasal dari transaksi pemilik.
Pokok penting lain dari PSAK 1 adalah ketika dilakukan penyajian kembali Laporan Keuangan akibat penerapan kebijakan akuntansi secara retrospektif maupun karena adanya reklasifikasi pos laporan keuangan. Entitas wajib menyajikan Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif sebagai satu set Laporan Keuangan Lengkap.
PSAK 1 juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan adanya penyesuaian reklasifikasi dan pajak penghasilan yang terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain. Penyesuaian reklasifikasi ini berasal dari jumlah yang sebelumnya diakui sebagai pendapatan komprehensif lain, kemudian pada periode berjalan diakui (direklasifikasi) sebagai laba atau rugi periode berjalan.
Dalam standar ini secara eksplisit dinyatakan bahwa entitas menyajikan informasi jumlah dividen dan dividen per saham pada Laporan Perubahan Ekuitas atau pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan demikian dividen tidak dapat disajikan pada Laporan Pendapatan Komprehensif. Berdasarkan IAS 1 (2007) yang menjadi acuan PSAK 1, hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar perubahan modal pemilik, dalam hal ini distribusi kepada pemilik disajikan secara terpisah dari perubahan modal non-pemilik yang disajikan pada Laporan Pendapatan Komprehensif.
DSAK IAI tidak mengadopsi seluruh bagian pada IAS 1. Beberapa penyesuaian atau perbedaan antara PSAK 1 dengan IAS 1 adalah sebagai berikut:
-          Entitas syariah tidak menggunakan PSAK 1, tetapi menggunakan Standar Akuntansi Syariah (PSAK 101)
-          Penerapan IAS 1 untuk entitas nirlaba dan entitas sektor publik dihilangkan karena entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45 dan entitas sektor publik menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah
-          Penerapan IAS 1 untuk reksa dana dan koperasi juga dihilangkan karena diatur di PSAK lain (PSAK 49 dan 27)
-          Beberapa penyesuaian pada ilustrasi Laporan Posisi Keuangan
  

Perubahan dari PSAK sebelumnya

Selain mengalami beberapa penyesuaian, PSAK 1 (2009) juga menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya tidak diatur dalam PSAK 1 (1998) serta menghilangkan beberapa pengaturan.

Beberapa tambahan pengaturan yang sebelumnya tidak diatur pada PSAK 1 (1998), adalah:
-          Terdapat definisi istilah yang digunakan, seperti laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, dan laba atau rugi.
-          Entitas harus membuat pernyataan secara eksplisit tentang kepatuhan terhadap SAK dalam Laporan Keuangan.
-          Pengaturan tentang penyimpangan dari suatu PSAK ketika PSAK bertentangan dengan Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) dan ketentuan tentang pengungkapannya.
-          Tambahan pengaturan tentang pos-pos minimal dalam masing-masing Laporan Keuangan.
-          Pengaturan tentang kewajiban pengungkapan secara eksplisit mengenai pertimbangan yang dibuat manajemen dalam penerapan kebijakan akuntansi, sumber estimasi ketidakpastian, dan permodalan.
-          Klasifikasi liabilitas yang mengalami pelanggaran perjanjian utang. Jika terjadi pelanggaran perjanjian utang sehingga kreditur meminta pembayaran dipercepat, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek.

Pengaturan yang dihilangkan dari PSAK sebelumnya antara lain tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Di PSAK1 (1998) diatur bahwa manajemen bertanggung jawab atas Laporan Keuangan. Dihilangkannya ketentuan ini dari PSAK 1 (2009) tetap tidak menghilangkan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan, karena di Undang Undang negara kita No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan jelas mengatur bahwa manajemen bertanggung jawab penuh atas Laporan Keuangan.

Mengenai panduan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang tidak diatur dalam PSAK, saat ini tidak termasuk dalam PSAK 1 (2009), namun diatur dalam PSAK 25 (revisi 2009) yang mengadopsi IAS 8.

PSAK 1 (1998) mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan Laporan Keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca. Di PSAK 1 (2009) hal tersebut tidak diatur lagi kapan entitas sebaiknya mengeluarkan Laporan Keuangan. Kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan sudah diatur dalam UU tentang Perseroan terbatas, yaitu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir bersama dengan informasi lain dalam suatu Laporan Tahunan. Sementara menurut peraturan Bapepam, untuk perusahaan publik paling lambat 3 bulan sejak tahun buku berakhir.

Perubahan lainnya dalam PSAK 1 (2009) adalah mengenai Pos Luar Biasa. Entitas tidak diperkenankan menyajikan pendapatan dan beban sebagai Pos Luar Biasa dalam Laporan Keuangan. International Accounting Standard Board (IASB) sudah sejak tahun 2002 telah menghilangkan konsep pos luar biasa karena memandang bahwa pos tersebut merupakan risiko bisnis normal yang dihadapi entitas sehingga tidak perlu penyajian secara terpisah di Laporan Keuangan. Alasan lain karena pos luar biasa sering digunakan oleh manajemen untuk melakukan manajemen laba. Unsur Pos luar biasa yang selama ini ada sebenarnya merupakan unsur dari pendapatan atau beban yang mempunyai nature atau frekuensi yang dapat dijelaskan atau diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Beberapa perubahan atau penyesuaian penting pada PSAK 1 (2009) dibandingkan dengan PSAK 1 (1998) adalah sebagai berikut:
-          Istilah
Terdapat beberapa perubahan istilah, yaitu “Kewajiban” menjadi “Liabilitas”, “Neraca” menjadi “Laporan Posisi Keuangan”, “Hak Minoritas” menjadi “Kepentingan non-Pengendali.” Kemudian “Laporan Laba Rugi” menjadi “Laporan Laba Rugi Komprehensif” karena memang substansi isi laporan yang juga mengalami perubahan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

-          Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan lengkap terdiri atas:
o   Laporan Posisi Keuangan
o   Laporan Laba Rugi Komprehensif
o   Laporan Perubahan Ekuitas
o   Laporan Arus Kas
o   Catatan atas Laporan Keuangan
o   Laporan Posisi Keuangan Awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi)

Komponen laporan keuangan lengkap ini berbeda dengan ketentuan pada PSAK 1 (1998). Perubahan istilah “Neraca” menjadi “Laporan Posisi Keuangan” bertujuan untuk lebih mencerminkan fungsi dari laporan keuangan tersebut, yaitu untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan perusahaan.

Seperti yang telah dibahas di awal tulisan ini bahwa menurut PSAK 1 (2009), entitas diminta untuk menyajikan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif sebagai bagian dari Laporan Keuangan lengkap, ketika dilakukan penyajian kembali laporan keuangan. Hal ini menurut IASB dimaksudkan agar pembaca laporan, baik investor maupun kreditor mendapat informasi yang lebih berguna untuk menganalisis kinerja perusahaan periode berjalan. Dengan demikian entitas wajib menyajikan 3 (tiga) set Laporan Posisi Keuangan dan 2 (dua) set Laporan Keuangan lain sebagai satu Laporan Keuangan lengkap ketika entitas melakukan penyajian kembali akibat adanya penerapan kebijakan akuntansi yang retrospektif atau reklasifikasi pos laporan keuangan.

-          Laporan Laba Rugi Komprehensif
Total Laba Rugi komprehensif terdiri atas komponen “Laba Rugi” dan “Pendapatan Komprehensif Lain”. Laporan Laba Rugi Komprehensif berisikan semua perubahan modal (aset bersih) yang bukan berasal dari transaksi pemilik, dalam hal ini meliputi Laba Rugi periode berjalan dan Pendapatan Komprehensif lainnya. Dalam menyajikan informasi ini, entitas diberikan pilihan untuk menyajikannya dalam satu Laporan Laba Rugi Komprehensif atau dalam dua laporan terpisah. Entitas yang memilih menyajikan dalam bentuk dua laporan, maka menyajikan laporan yang terdiri atas:
o   Laporan yang menunjukkan komponen laba rugi  (Laporan Laba Rugi terpisah); dan
o   Laporan yang dimulai dengan Laba Rugi periode berjalan kemudian menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (Laporan Pendapatan Komprehensif).

Standar ini juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi setiap komponen pendapatan komprehensif lain. Jumlah penyesuaian ini merupakan komponen pendapatan komprehensif lain yang sebelumnya diakui sebagai pendapatan komprehensif lain, kemudian diakui sebagai bagian dari laba atau rugi di periode berjalan. Ini bertujuan agar pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi untuk menilai dampak reklasifikasi tersebut terhadap laba atau rugi entitas di periode berjalan.

-          Kepentingan non-Pengendali (non-controlling interest)
Selain terdapat perbedaan istilah, juga terdapat perubahan aturan penyajian. Istilah sebelumnya yaitu “Hak Minoritas” disajikan diantara Liabilitas dan Ekuitas dalam Laporan Posisi Keuangan. Standar saat ini mengatur “Kepentingan non-Pengendali” disajikan sebagai komponen ekuitas. Selanjutnya dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laba Neto dialokasikan ke pemilik ekuitas entitas induk dan hak non-pengendali.

-          Klasifikasi Liabilitas yang dibiayai kembali
Liabilitas keuangan yang akan dibiayai kembali yang jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan, diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali pada tanggal akhir periode Laporan Keuangan. Tidak memiliki hak tanpa syarat pada tanggal akhir Laporan Keuangan artinya, jika perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali menjadi jangka panjang tersebut disepakati setelah tanggal neraca atau terdapat technical default, waiver letter yang didapatkan setelah tanggal neraca. Hal ini berbeda dengan PSAK 1 sebelumnya bahwa liabilitas serupa dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, walaupun kesepakatan tersebut baru muncul setelah tanggal akhir periode laporan dan sebelum tanggal laporan keuangan diterbitkan.


Penutup

Cukup banyak perubahan yang patut kita perhatikan dengan disahkannya PSAK 1 (2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan. Diantaranya perubahan istilah, perubahan komponen Laporan Keuangan, dan perbedaan persyaratan tentang pengungkapan. Entitas wajib memberlakukannya pada periode laporan keuangan di tahun depan yaitu 1 Januari 2011. Jangan lupa bahwa PSAK 1 (2009) hanya merupakan salah satu PSAK baru yang sudah disahkan oleh DSAK IAI. Masih banyak PSAK lain, baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam tahap penyusunan. Semuanya akan berlaku penuh pada tahun 2012 nanti, ketika DSAK IAI secara mantap menyatakan kita telah melakukan konvergensi IFRS. Oleh karena itu bersiaplah para Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Akademisi, Regulator, dan Asosiasi Industri untuk menyongsong konvergensi ini.

REFERENSI:

Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia, (1998). “PSAK 1 (1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan,” Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia, (2009). “PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan,” Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.

Epstein, Barry J dan Jermakowicz, Eva K., (2008). “IFRS 2008: Interpretation and Application of International Financial Reporting Standards,” John Wiley & Sons, New Jersey.

International Accounting Standard Board, (2007). “IAS 1 Presentation of Financial Statements,” IASC Foundation.

Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

www.iaiglobal.or.id (4 Februari 2010)


 (telah diterbitkan di EBAR 2010)


1 komentar: