Jumat, 09 September 2011

Perubahan PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan



PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan: Apa Saja yang Berubah dari PSAK 1 (1998)?

Aria Farah Mita

Abstrak

PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan telah disahkan DSAK-IAI dan akan berlaku efektif untuk Laporan Keuangan periode yang dimulai 1 Januari 2011. Revisi ini merupakan bagian dari serangkaian program konvergensi IFRS yang dilakukan IAI. Terjadi beberapa perubahan yang cukup signifikan pada PSAK ini. Salah satunya adalah kewajiban entitas menyajikan informasi Pendapatan Komprehensif sebagai bagian dari komponen Laporan Keuangan lengkap, untuk menampung semua informasi perubahan aset bersih yang bukan berasal dari pemilik. Selain itu terdapat beberapa perubahan istilah, peniadaan pos luar biasa dalam Laporan Laba Rugi, serta beberapa tambahan pengaturan klasifikasi dan persyaratan pengungkapan.
Kata kunci: PSAK 1, Laporan Keuangan, Pendapatan Komprehensif Lainnya, Laporan Laba Rugi Komprehensif.

Pendahuluan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI) sudah memulai program Konvergensi IFRS sejak tahun 2009. Program konvergensi ini akan dilakukan terus sampai tahun 2012 nanti. Seperti yang kita ketahui, program konvergensi IFRS ini selain bertujuan mewujudkan komitmen Indonesia sebagai anggota IFAC dan anggota negara G20, juga untuk meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan; meningkatkan kredibilitas dan kegunaan Laporan Keuangan; dan menyelaraskan dengan pengaturan yang berlaku internasional.
Pada tanggal 20 Agustus 2009, DSAK IAI sudah mengeluarkan exposure draft (ED) PSAK 1 (Revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan. Pada tanggal 23 Desember 2009 lalu, bersama dengan 9 PSAK lain, 5 ISAK, dan pencabutan 4 PSAK, PSAK 1 (Revisi 2009) telah disahkan dan berlaku efektif untuk periode Laporan Keuangan yang dimulai tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih awal dianjurkan dan harus diungkapkan dalam Laporan Keuangan.
PSAK 1 (Revisi 2009) ini mengadopsi IAS 1 (2007) tentang Presentation of Financial Statements dan diterbitkan untuk menggantikan PSAK 1 (1998). Cukup banyak perubahan yang kita perlu cermati dari PSAK ini. Dalam kesempatan ini penulis ingin memaparkan beberapa perubahan penting pada PSAK 1 (2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan.

Beberapa Pokok Ketentuan PSAK 1 (2009)
PSAK 1 (2009) tidak mengubah perlakuan tentang pengakuan dan pengukuran, namun mengatur tentang penyajian Perubahan Modal Pemilik dan penyajian Pendapatan Komprehensif. PSAK ini menghendaki agar seluruh perubahan modal entitas yang terkait dengan pemilik disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas. Sedangkan semua perubahan modal yang tidak berkaitan dengan pemilik (pendapatan komprehensif lain) disajikan dalam suatu Laporan Pendapatan Komprehensif. Contoh Pendapatan Komprehensif Lain misalnya selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing, keuntungan revaluasi aset tetap, dan unrealized gain/loss dari aset tersedia untuk dijual. Standar memberi pilihan dalam menyusun Laporan Pendapatan Komprehensif, yaitu dapat dibuat menjadi satu laporan “Laba Rugi Komprehensif” yang disajikan bersama dengan informasi laba rugi periode berjalan; atau dalam dua laporan (Laporan terpisah antara Laporan Laba Rugi dan Laporan Pendapatan Komprehensif).
Jika kita melihat alasan dibalik terbitnya IAS 1 (acuan PSAK 1), yaitu adanya keinginan untuk mengagregasikan informasi berdasarkan karakteristiknya. Informasi laporan keuangan diharapkan akan lebih berguna jika perubahan modal entitas (aset bersih) yang berasal dari transaksi pemilik (dalam kapasitasnya sebagai pemilik) dipisahkan dengan perubahan lainnya. Dengan demikian standar mensyaratkan bahwa seluruh perubahan modal yang berasal dari transaksi pemilik disajikan dalam suatu laporan yang terpisah (Laporan Perubahan Ekuitas). Karena itu kemudian muncullah kewajiban menyusun Laporan Pendapatan Komprehensif untuk menampung semua perubahan ekuitas yang bukan berasal dari transaksi pemilik.
Pokok penting lain dari PSAK 1 adalah ketika dilakukan penyajian kembali Laporan Keuangan akibat penerapan kebijakan akuntansi secara retrospektif maupun karena adanya reklasifikasi pos laporan keuangan. Entitas wajib menyajikan Laporan Posisi Keuangan pada awal periode komparatif sebagai satu set Laporan Keuangan Lengkap.
PSAK 1 juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan adanya penyesuaian reklasifikasi dan pajak penghasilan yang terkait dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain. Penyesuaian reklasifikasi ini berasal dari jumlah yang sebelumnya diakui sebagai pendapatan komprehensif lain, kemudian pada periode berjalan diakui (direklasifikasi) sebagai laba atau rugi periode berjalan.
Dalam standar ini secara eksplisit dinyatakan bahwa entitas menyajikan informasi jumlah dividen dan dividen per saham pada Laporan Perubahan Ekuitas atau pada Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan demikian dividen tidak dapat disajikan pada Laporan Pendapatan Komprehensif. Berdasarkan IAS 1 (2007) yang menjadi acuan PSAK 1, hal ini dimaksudkan untuk memastikan agar perubahan modal pemilik, dalam hal ini distribusi kepada pemilik disajikan secara terpisah dari perubahan modal non-pemilik yang disajikan pada Laporan Pendapatan Komprehensif.
DSAK IAI tidak mengadopsi seluruh bagian pada IAS 1. Beberapa penyesuaian atau perbedaan antara PSAK 1 dengan IAS 1 adalah sebagai berikut:
-          Entitas syariah tidak menggunakan PSAK 1, tetapi menggunakan Standar Akuntansi Syariah (PSAK 101)
-          Penerapan IAS 1 untuk entitas nirlaba dan entitas sektor publik dihilangkan karena entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45 dan entitas sektor publik menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah
-          Penerapan IAS 1 untuk reksa dana dan koperasi juga dihilangkan karena diatur di PSAK lain (PSAK 49 dan 27)
-          Beberapa penyesuaian pada ilustrasi Laporan Posisi Keuangan
  

Perubahan dari PSAK sebelumnya

Selain mengalami beberapa penyesuaian, PSAK 1 (2009) juga menambahkan beberapa ketentuan yang sebelumnya tidak diatur dalam PSAK 1 (1998) serta menghilangkan beberapa pengaturan.

Beberapa tambahan pengaturan yang sebelumnya tidak diatur pada PSAK 1 (1998), adalah:
-          Terdapat definisi istilah yang digunakan, seperti laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis, standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan, penghasilan komprehensif lain, pemilik, dan laba atau rugi.
-          Entitas harus membuat pernyataan secara eksplisit tentang kepatuhan terhadap SAK dalam Laporan Keuangan.
-          Pengaturan tentang penyimpangan dari suatu PSAK ketika PSAK bertentangan dengan Kerangka Dasar Penyajian dan Pelaporan Keuangan (KDPPLK) dan ketentuan tentang pengungkapannya.
-          Tambahan pengaturan tentang pos-pos minimal dalam masing-masing Laporan Keuangan.
-          Pengaturan tentang kewajiban pengungkapan secara eksplisit mengenai pertimbangan yang dibuat manajemen dalam penerapan kebijakan akuntansi, sumber estimasi ketidakpastian, dan permodalan.
-          Klasifikasi liabilitas yang mengalami pelanggaran perjanjian utang. Jika terjadi pelanggaran perjanjian utang sehingga kreditur meminta pembayaran dipercepat, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek.

Pengaturan yang dihilangkan dari PSAK sebelumnya antara lain tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan. Di PSAK1 (1998) diatur bahwa manajemen bertanggung jawab atas Laporan Keuangan. Dihilangkannya ketentuan ini dari PSAK 1 (2009) tetap tidak menghilangkan tanggung jawab manajemen atas Laporan Keuangan, karena di Undang Undang negara kita No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan jelas mengatur bahwa manajemen bertanggung jawab penuh atas Laporan Keuangan.

Mengenai panduan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang tidak diatur dalam PSAK, saat ini tidak termasuk dalam PSAK 1 (2009), namun diatur dalam PSAK 25 (revisi 2009) yang mengadopsi IAS 8.

PSAK 1 (1998) mengatur bahwa entitas sebaiknya mengeluarkan Laporan Keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca. Di PSAK 1 (2009) hal tersebut tidak diatur lagi kapan entitas sebaiknya mengeluarkan Laporan Keuangan. Kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan sudah diatur dalam UU tentang Perseroan terbatas, yaitu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir bersama dengan informasi lain dalam suatu Laporan Tahunan. Sementara menurut peraturan Bapepam, untuk perusahaan publik paling lambat 3 bulan sejak tahun buku berakhir.

Perubahan lainnya dalam PSAK 1 (2009) adalah mengenai Pos Luar Biasa. Entitas tidak diperkenankan menyajikan pendapatan dan beban sebagai Pos Luar Biasa dalam Laporan Keuangan. International Accounting Standard Board (IASB) sudah sejak tahun 2002 telah menghilangkan konsep pos luar biasa karena memandang bahwa pos tersebut merupakan risiko bisnis normal yang dihadapi entitas sehingga tidak perlu penyajian secara terpisah di Laporan Keuangan. Alasan lain karena pos luar biasa sering digunakan oleh manajemen untuk melakukan manajemen laba. Unsur Pos luar biasa yang selama ini ada sebenarnya merupakan unsur dari pendapatan atau beban yang mempunyai nature atau frekuensi yang dapat dijelaskan atau diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Beberapa perubahan atau penyesuaian penting pada PSAK 1 (2009) dibandingkan dengan PSAK 1 (1998) adalah sebagai berikut:
-          Istilah
Terdapat beberapa perubahan istilah, yaitu “Kewajiban” menjadi “Liabilitas”, “Neraca” menjadi “Laporan Posisi Keuangan”, “Hak Minoritas” menjadi “Kepentingan non-Pengendali.” Kemudian “Laporan Laba Rugi” menjadi “Laporan Laba Rugi Komprehensif” karena memang substansi isi laporan yang juga mengalami perubahan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

-          Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan lengkap terdiri atas:
o   Laporan Posisi Keuangan
o   Laporan Laba Rugi Komprehensif
o   Laporan Perubahan Ekuitas
o   Laporan Arus Kas
o   Catatan atas Laporan Keuangan
o   Laporan Posisi Keuangan Awal (dalam hal penyajian kembali atau reklasifikasi)

Komponen laporan keuangan lengkap ini berbeda dengan ketentuan pada PSAK 1 (1998). Perubahan istilah “Neraca” menjadi “Laporan Posisi Keuangan” bertujuan untuk lebih mencerminkan fungsi dari laporan keuangan tersebut, yaitu untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan perusahaan.

Seperti yang telah dibahas di awal tulisan ini bahwa menurut PSAK 1 (2009), entitas diminta untuk menyajikan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif sebagai bagian dari Laporan Keuangan lengkap, ketika dilakukan penyajian kembali laporan keuangan. Hal ini menurut IASB dimaksudkan agar pembaca laporan, baik investor maupun kreditor mendapat informasi yang lebih berguna untuk menganalisis kinerja perusahaan periode berjalan. Dengan demikian entitas wajib menyajikan 3 (tiga) set Laporan Posisi Keuangan dan 2 (dua) set Laporan Keuangan lain sebagai satu Laporan Keuangan lengkap ketika entitas melakukan penyajian kembali akibat adanya penerapan kebijakan akuntansi yang retrospektif atau reklasifikasi pos laporan keuangan.

-          Laporan Laba Rugi Komprehensif
Total Laba Rugi komprehensif terdiri atas komponen “Laba Rugi” dan “Pendapatan Komprehensif Lain”. Laporan Laba Rugi Komprehensif berisikan semua perubahan modal (aset bersih) yang bukan berasal dari transaksi pemilik, dalam hal ini meliputi Laba Rugi periode berjalan dan Pendapatan Komprehensif lainnya. Dalam menyajikan informasi ini, entitas diberikan pilihan untuk menyajikannya dalam satu Laporan Laba Rugi Komprehensif atau dalam dua laporan terpisah. Entitas yang memilih menyajikan dalam bentuk dua laporan, maka menyajikan laporan yang terdiri atas:
o   Laporan yang menunjukkan komponen laba rugi  (Laporan Laba Rugi terpisah); dan
o   Laporan yang dimulai dengan Laba Rugi periode berjalan kemudian menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain (Laporan Pendapatan Komprehensif).

Standar ini juga mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan penyesuaian reklasifikasi setiap komponen pendapatan komprehensif lain. Jumlah penyesuaian ini merupakan komponen pendapatan komprehensif lain yang sebelumnya diakui sebagai pendapatan komprehensif lain, kemudian diakui sebagai bagian dari laba atau rugi di periode berjalan. Ini bertujuan agar pembaca laporan keuangan mendapatkan informasi untuk menilai dampak reklasifikasi tersebut terhadap laba atau rugi entitas di periode berjalan.

-          Kepentingan non-Pengendali (non-controlling interest)
Selain terdapat perbedaan istilah, juga terdapat perubahan aturan penyajian. Istilah sebelumnya yaitu “Hak Minoritas” disajikan diantara Liabilitas dan Ekuitas dalam Laporan Posisi Keuangan. Standar saat ini mengatur “Kepentingan non-Pengendali” disajikan sebagai komponen ekuitas. Selanjutnya dalam Laporan Laba Rugi Komprehensif, Laba Neto dialokasikan ke pemilik ekuitas entitas induk dan hak non-pengendali.

-          Klasifikasi Liabilitas yang dibiayai kembali
Liabilitas keuangan yang akan dibiayai kembali yang jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan, diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali pada tanggal akhir periode Laporan Keuangan. Tidak memiliki hak tanpa syarat pada tanggal akhir Laporan Keuangan artinya, jika perjanjian pembiayaan kembali atau penjadualan kembali menjadi jangka panjang tersebut disepakati setelah tanggal neraca atau terdapat technical default, waiver letter yang didapatkan setelah tanggal neraca. Hal ini berbeda dengan PSAK 1 sebelumnya bahwa liabilitas serupa dapat diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang, walaupun kesepakatan tersebut baru muncul setelah tanggal akhir periode laporan dan sebelum tanggal laporan keuangan diterbitkan.


Penutup

Cukup banyak perubahan yang patut kita perhatikan dengan disahkannya PSAK 1 (2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan. Diantaranya perubahan istilah, perubahan komponen Laporan Keuangan, dan perbedaan persyaratan tentang pengungkapan. Entitas wajib memberlakukannya pada periode laporan keuangan di tahun depan yaitu 1 Januari 2011. Jangan lupa bahwa PSAK 1 (2009) hanya merupakan salah satu PSAK baru yang sudah disahkan oleh DSAK IAI. Masih banyak PSAK lain, baik yang sudah disahkan maupun yang masih dalam tahap penyusunan. Semuanya akan berlaku penuh pada tahun 2012 nanti, ketika DSAK IAI secara mantap menyatakan kita telah melakukan konvergensi IFRS. Oleh karena itu bersiaplah para Akuntan Publik, Akuntan Manajemen, Akuntan Akademisi, Regulator, dan Asosiasi Industri untuk menyongsong konvergensi ini.

REFERENSI:

Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia, (1998). “PSAK 1 (1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan,” Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia, (2009). “PSAK 1 (revisi 2009) tentang Penyajian Laporan Keuangan,” Ikatan Akuntan Indonesia, Jakarta.

Epstein, Barry J dan Jermakowicz, Eva K., (2008). “IFRS 2008: Interpretation and Application of International Financial Reporting Standards,” John Wiley & Sons, New Jersey.

International Accounting Standard Board, (2007). “IAS 1 Presentation of Financial Statements,” IASC Foundation.

Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

www.iaiglobal.or.id (4 Februari 2010)


 (telah diterbitkan di EBAR 2010)


Kamis, 08 September 2011

Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual (PSAK No. 58 - Revisi 2009): Klasifikasi Aset baru di Laporan Posisi Keuangan


KLASIFIKASI BARU DI LAPORAN POSISI KEUANGAN: ASET TIDAK LANCAR YANG DIMILIKI UNTUK DIJUAL (PSAK No. 58 - Revisi 2009)
Aria Farah Mita

Abstrak
PSAK No. 58 Revisi 2009 tentang Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual merupakan serangkaian revisi PSAK dalam program konvergensi ke standar akuntansi internasional (IFRS). PSAK ini mensyaratkan ketika entitas memiliki aset tidak lancar yang ingin dijual dalam waktu satu tahun mendatang, maka aset tersebut harus disajikan sebagai kelompok terpisah di Laporan Posisi Keuangan sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual. Aset ini disajikan dalam kelompok Aset Lancar dan harus diukur pada nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dengan nilai wajar neto. PSAK ini juga mengatur perlakuan akuntansi jika entitas selanjutnya merubah rencana penjualan aset tersebut.
Pendahuluan
Tercapainya konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia merupakan tujuan utama International Accounting Standard Board (IASB). Saat ini, standar akuntansi yang paling banyak dijadikan referensi banyak negara di dunia adalah Standar Akuntansi Internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS) yang disusun oleh IASB dan Standar Akuntansi Amerika Serikat (US GAAP) yang disusun oleh Financial Accounting Standard Board (FASB) di Amerika Serikat. Dua standar Akuntansi ini memang cukup berbeda karena IFRS menganut principle based, sementara US GAAP menganut rule based. Namun demi tercapainya konvergensi di tingkat Internasional, IASB dan FASB berkomitmen untuk mengurangi perbedaan antara IFRS dan US GAAP. Untuk itu IASB dan FASB berinisiatif mengadakan beberapa joint project jangka pendek yang berfokus untuk menghasilkan standar yang lebih konvergen antara IFRS dan US GAAP.
PSAK No. 58 merupakan adopsi dari IFRS 5 tentang Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations. IFRS 5 adalah standar pertama yang dihasilkan dari joint project antara IASB dan FASB. IFRS 5 ini adalah hasil review Standar FASB SFAS No. 144 Accounting for the Impairment or Disposal of Long-Lived Assets yang diterbitkan tahun 2001.
Selain karena dihasilkan dari joint project pertama antara IASB dan FASB, PSAK ini cukup menarik untuk dicermati karena mengatur klasifikasi aset yang belum pernah ada sebelumnya di IFRS maupun PSAK. PSAK No. 58 mensyaratkan suatu aset yang akan dijual dan memenuhi beberapa syarat tertentu diukur pada nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai wajar neto (nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual). Aset ini harus disajikan sebagai kelompok terpisah sebagai “Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual” dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca).
Sebelum terbitnya standar ini, tidak ada perbedaan klasifikasi dalam IFRS atau PSAK, antara aset tidak lancar yang dimiliki untuk digunakan dengan aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual, kecuali klasifikasi yang berhubungan dengan instrumen keuangan. Sementara US GAAP mengklasifikasikan aset tidak lancar menjadi dua kelompok: (1) dimiliki untuk digunakan, dan (2) dimiliki untuk dijual. IASB berpendapat bahwa penyajian informasi tentang aset atau kelompok aset yang akan dilepas akan memberikan manfaat bagi pengguna Laporan Keuangan. Informasi ini dapat membantu pengguna dalam menilai waktu, jumlah, dan kepastian dari arus kas masa depan. Dengan adanya suatu klasifikasi aset sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual membuat IFRS (dan tentunya PSAK) menjadi lebih lengkap dan lebih konvergen dengan standar lain, dalam hal ini US GAAP.
PSAK 58 berisi dua topik yang berkaitan yaitu: (1) Akuntansi untuk aset yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan (2) Operasi dihentikan.

Klasifikasi
Entitas mengklasifikasikan suatu aset tidak lancar sebagai “dimiliki untuk dijual” ketika nilai tercatatnya akan dipulihkan melalui penjualan, bukan melalui penggunaan. Klasifikasi ini juga berlaku untuk kelompok aset lepasan (disposal group), yaitu kelompok yang tediri dari beberapa aset tunggal dan mungkin juga termasuk beberapa liabilitas di dalamnya, yang akan dijual  dalam satu transaksi tunggal.
Pengertian dimiliki untuk dijual juga termasuk aset tidak lancar yang akan didistribusikan kepada pemilik. Ketentuan mengenai ini akan diatur lebih lanjut dalam ISAK No. 11 tentang Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik.
Walaupun klasifikasi aset ini diawali dengan intensi (niat) entitas untuk menjual, namun terdapat kriteria lain yang cukup spesifik, yang harus dipenuhi untuk memastikan objektivitas informasi ini. Kriteria ini juga dimaksudkan untuk memastikan keterbandingan (comparability) klasifikasi antar laporan keuangan entitas.
Kriteria suatu aset tidak lancar atau kelompok aset lepasan dapat diklasifikasikan sebagai aset dimiliki untuk dijual adalah sebagai berikut:
-          Aset harus tersedia dan berada dalam keadaan dapat dijual dan penjualannya harus sangat mungkin terjadi (highly probable);
-          Aset ini sudah dipasarkan secara aktif pada harga yang cukup masuk akal sesuai dengan nilai wajarnya kini;
-          Penjualan harus sudah diselesaikan, atau diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal klasifikasi; dan
-          Tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan rencana tersebut sudah dilakukan sehingga mengindikasikan tidak mungkin terjadi perubahan signifikan atau pembatalan atas rencana tersebut.
Agar penjualan tersebut sangat mungkin terjadi, entitas harus berkomitmen untuk menjual dan secara aktif mencari pembeli. Mungkin saja penjualan ini tidak diselesaikan dalam waktu 12 bulan, asalkan penundaan ini bukan berasal dari kejadian yang berada di bawah kendali entitas dan entitas harus tetap berkomitmen untuk menjual aset tersebut.
Contoh:
Dalam suatu Rapat Direksi sebuah Perusahaan, disepakati niat untuk menjual gedung yang saat ini ditempati sebagai kantornya. Aktivitas mencari pembeli sudah dilakukan dan harga jual yang wajar sudah ditetapkan. Para karyawan akan tetap menempati gedung kantor tersebut dan tidak akan dipindahkan sementara ke tempat lain, sampai diperolehnya gedung baru dengan fasilitas dan lokasi yang cocok. Dalam hal ini Gedung tersebut tidak akan diklasifikasi sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual, karena tidak terpenuhinya kriteria aset dalam kondisi tersedia untuk dijual. Dengan tidak dipindahkannya para staf yang menempati gedung tersebut sampai ditemukannya gedung baru membuat Gedung tersebut tidak berada dalam kondisi siap dijual, walaupun niat dan harga sudah ditetapkan dan aktivitas mencari pembeli sudah dilakukan.
Pengukuran
Sebelum diklasifikasikan sebagai “aset tidak lancar dimiliki untuk dijual,” nilai tercatat aset diukur sesuai dengan PSAK terkait. Misalnya aset tetap,  diukur sesuai dengan PSAK No. 16. Sesaat setelah diklasifikasikan menjadi aset tidak lancar dimiliki untuk dijual, aset tersebut diukur pada nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat dan nilai wajar neto. Nilai wajar neto adalah nilai wajar setelah dikurangi dengan biaya untuk menjual. Jika penjualan diperkirakan akan diselesaikan lebih dari 1 tahun dan telah memenuhi kondisi kriteria pengakuan, maka entitas harus mengukur biaya untuk menjual pada nilai kininya. Biaya untuk menjual contohnya adalah ongkos angkut dan biaya untuk memasarkan penjualan aset tersebut.
Pengukuran selanjutnya
Aset tidak lancar dan kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual tidak didepresiasi. Nilai wajar netonya dievaluasi setiap akhir periode.
Setelah klasifikasi awal, pada setiap tanggal neraca, aset ini harus dievaluasi apakah masih memenuhi kriteria sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual. Jika terjadi penurunan nilai wajar neto, maka penurunan nilai ini diakui sebagai kerugian di laporan laba rugi. Sedangkan jika di periode selanjutnya terjadi kenaikan nilai wajar neto, maka pemulihan penurunan nilai tersebut dapat diakui sebagai keuntungan, maksimum sebesar akumulasi penurunan nilai yang pernah diakui.
Pada saat aset tersebut akhirnya dilepas atau dijual, maka selisih antara nilai tercatat akhir dengan perolehan penjualan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pelepasan, bukan sebagai penyesuaian terhadap penurunan nilai yang pernah diakui sebelumnya.
Kalau kita amati,  dengan diterapkannya dasar pengukuran tersebut, maka entitas akan mengakui rugi yang terjadi tidak hanya pada saat penjualan, tetapi juga pada saat keputusan menjual terjadi atau sebelum penjualan terjadi.
Penyajian dan Pengungkapan
Aset tidak lancar atau kelompok lepasan yang diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual harus disajikan terpisah dari kelompok aset yang lain yang ada di Laporan Posisi Keuangan. Untuk kelompok lepasan yang terdiri dari aset dan liabilitas yang dimiliki untuk dijual, juga harus disajikan terpisah di Laporan Posisi Keuangan, tidak boleh di-net-off.
Yang diungkapkan di Laporan Keuangan adalah:
-          Deskripsi tentang aset atau kelompok lepasan yang dimiliki untuk dijual
-          Deskripsi tentang fakta dan keadaan dari penjualan, atau yang mengarah kepada pelepasan yang diharapkan, dan cara serta waktu pelepasan
-          Kerugian penurunan nilai dan pemulihannya, jika ada
-          Jika dapat diterapkan, yaitu pengungkapan tentang segmen yang dilaporkan dalam aset tidak lancar dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 5 tentang segmen operasi
Jika kriteria sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual baru terpenuhi setelah tanggal neraca, maka aset tersebut tidak disajikan sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual, namun perlu diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
Aset tidak lancar yang akan ditinggalkan (abandoned) dan aset yang digunakan sampai akhir umur ekonomisnya kemudian dilepas, tidak dapat diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual. Aset ini masih didepresiasi sampai akhir umur ekonomisnya. Aset semacam ini tidak memenuhi kriteria sebagai aset dimiliki untuk dijual, karena manfaat aset ini akan diperoleh melalui pemakaian, bukan penjualan. Namun demikian, aset tidak lancar (atau kelompok lepasan) yang akan ditinggalkan dan memenuhi kriteria sebagai operasi dihentikan, maka entitas harus menyajikan arus kas dan laba rugi dari kelompok lepasan tersebut sebagai operasi dihentikan pada tanggal aset tersebut dihentikan pemakaianannya. Entitas tidak boleh mencatat aset tidak lancar yang tidak digunakan sementara seakan-akan seperti telah ditinggalkan.
Perubahan Rencana
Jika entitas merubah rencananya dan memutuskan untuk tidak menjual aset ini, maka kriteria sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual tidak terpenuhi lagi. Pada tanggal keputusan  dibuat, aset ini harus dinilai pada nilai yang lebih rendah antara nilai tercatat awal sesaat sebelum direklasifikasi (disesuaikan dengan depresiasi, amortisasi atau revaluasi) dan nilai yang dapat terpulihkan (recoverable amount).
Operasi yang Dihentikan
Operasi yang dihentikan (discontinued operation) adalah suatu komponen dalam entitas yang dilepas atau diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual, dan:
-          Mewakili lini usaha atau area geografis operasi utama yang terpisah, atau
-          Bagian dari rencana tunggal terkoordinasi untuk melepaskan lini usaha atau area geografis operasi utama yang terpisah, atau
-          Entitas anak yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali
Penyajian Operasi yang dihentikan
PSAK 58 mensyaratkan pengungkapan terinci mengenai pendapatan, beban, laba atau rugi sebelum pajak, secara terpisah di Laporan Laba Rugi dan di Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan pada Laporan Arus Kas, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan yang terkait dengan Operasi Dihentikan harus disajikan terpisah. Ini dilakukan agar jelas terlihat, mana arus kas yang berasal dari Operasi Berlanjut, mana yang berasal dari Operasi Dihentikan.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa mungkin saja suatu aset (atau kelompok lepasan) yang memenuhi kriteria sebagai aset dimiliki untuk dijual dapat juga memenuhi kriteria sebagai Operasi yang Dihentikan. Aset ini akan disajikan terpisah baik di Laporan Posisi Keuangan, sebagai Aset tidak lancar dimiliki untuk dijual dan di Laporan Laba Rugi serta Laporan Arus Kas, sebagai Operasi Dihentikan. Selain itu mungkin saja kriteria klasifikasi hanya terpenuhi salah satu. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel  di bawah ini.
Kriteria yang terpenuhi
Kondisi
Penyajian di Laporan Keuangan
Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual dan Operasi Dihentikan
Aset dihentikan penggunaannya dan akan dijual serta memenuhi kriteria sebagai Operasi Dihentikan
Laporan Posisi Keuangan: Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual
Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas: Operasi Dihentikan
Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual
Aset dihentikan penggunaannya, tidak memenuhi kriteria sebagai Operasi Dihentikan karena bukan suatu lini operasi/area geografis terpisah
Laporan Posisi Keuangan: Aset Tidak Lancar Dimiliki untuk Dijual
Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas: Operasi Berlanjut
Operasi Dihentikan
-       Aset yang akan ditinggalkan dan tidak memenuhi kriteria sebagai aset tidak lancar dimiliki untuk dijual
-       Kelompok aset (operasi dihentikan) yang telah dilepas pada periode berjalan
Laporan Posisi Keuangan:
-       Aset Lancar/Tidak Lancar atau
-       Tidak muncul lagi karena telah dilepas pada periode berjalan sebelum tanggal neraca
Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas: Operasi Dihentikan

Pengungkapan Operasi yang dihentikan
Selain penyajian terpisah pada Laporan Laba Rugi dan Laporan Arus Kas, pengungkapan berikut ini juga harus ditambahkan, yaitu:
-          Penyesuaian yang dibuat pada periode berjalan terkait dengan Operasi Dihentikan
-          Jika entitas menghentikan klasifikasi sebagai komponen aset tidak lancar dimiliki untuk dijual, maka hasil yang sebelumnya disajikan sebagai Operasi Dihentikan harus direklasifikasi dan dimasukkan ke dalam Laba dari Operasi Berlanjut.
Penutup
PSAK 58 (R2009) berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2011 atau setelahnya. PSAK 58 (R2009) diterbitkan sekaligus menggantikan PSAK 58 yang lama (R2003) tentang Operasi Dihentikan.
PSAK ini diterapkan secara prospektif setelah tanggal efektif berlakunya. Pada PSAK 58, disajikan juga Lampiran yang menjadi satu kesatuan dengan PSAK 58. Lampiran A berisi definisi istilah yang diatur dalam PSAK 58, di antaranya adalah pengertian Kelompok Lepasan, kondisi sangat mungkin terjadi (highly probable). Selain itu, juga terdapat Lampiran B yang berisi penjelasan tentang kondisi perpanjangan periode yang diperlukan untuk menyelesaikan penjualan.

Referensi
Epstein., Barry J., Jermakowiczs, Eva K., 2010. Interpretation and Application of International Financial Reporting Standard, New Jersey, John Wiley & Sons, Inc.
International Accounting Standards Committee Foundation, 2008. IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations.

Ikatan Akuntan Indonesia, 2009. PSAK No. 58 tentang Aset Tidak Lancar Tersedia untuk Dijual, Jakarta.
Lam, Nelson., Lau, Peter, 2009. Intermediate Financial Reporting: an IFRS Perspective, Mc Graw Hill.

(akan terbit sebagai artikel di EBAR (Economic, Business and Accounting Review, 2011)

Wajah Baru Laporan Laba Rugi


Laporan Laba Rugi Komprehensif
Aria Farahmita
Staf pengajar tetap Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan
Instruktur Ikatan Akuntan Indonesia

Sebagai rangkaian konvergensi IFRS ke Standar Akuntansi Umum yang berlaku di Indonesia (PSAK), Dewan Standar telah melakukan revisi terhadap PSAK No. 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan di tahun 2009. PSAK No. 1 ini berlaku efektif untuk  periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. PSAK No. 1 (R2009) ini mengadopsi IAS 1 tentang Presentation of Financial Statement.

Selain terdapat beberapa perubahan istilah di Laporan Keuangan, misalnya istilah kewajiban berubah menjadi liabilitas, PSAK ini juga merevisi komponen Laporan Keuangan lengkap menjadi sebagai berikut:
(a)    Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode
(b)   Laporan laba rugi komprehensif selama periode
(c)    Laporan perubahan ekuitas selama periode
(d)   Laporan arus kas selama periode
(e)    Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain

Jika kita perhatikan, berbeda dengan PSAK sebelumnya, PSAK ini mengatur adanya Laporan Laba Rugi Komprehensif sebagai salah satu komponen Laporan Keuangan lengkap. Pada kesempatan ini penulis ingin membahas khusus mengenai Laporan Laba Rugi Komprehensif, sebagai laporan yang mengalami perubahan dari yang sebelumnya kita kenal sebagai Laporan Laba Rugi. Laporan Laba Rugi Komprehensif ini sebenarnya terdiri dari informasi laba rugi yang biasa kita laporkan dalam Laporan Laba Rugi menurut PSAK No. 1 yang lama, ditambah dengan informasi pendapatan komprehensif lain. Perubahan ini didasarkan pada konsep pelaporan pendapatan komprehensif. Pendapatan komprehensif artinya seluruh perubahan ekuitas pemilik perusahaan diluar dari transaksi kontribusi atau distribusi dari dan kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan. Sebelum revisi, informasi mengenai pendapatan komprehensif lain hanya disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. Dengan adanya revisi ini diharapkan pengguna laporan dapat mengetahui semua informasi berkaitan dengan perubahan ekuitas pemilik yang bukan berasal dari kontribusi dan distribusi pemilik dalam satu laporan, yaitu pada Laporan Laba Rugi Komprehensif. Laporan ini  menyajikan total laba rugi komprehensif selama satu periode, yaitu total perubahan ekuitas yang dihasilkan dari seluruh transaksi selama satu periode, selain perubahan ekuitas akibat transaksi dengan pemilik.

Yang termasuk dalam Pendapatan Komprehensif lain adalah pendapatan dan beban yang tidak diakui dalam laba rugi sebagaimana disyaratkan dalam SAK lainnya, yaitu mencakup:
-          Perubahan dalam surplus revaluasi (lihat PSAK 16 (revisi 2007) : Aset Tetap dan PSAK 19 (revisi 2009) : Aset Tidak Berwujud)
-          Keuntungan dan kerugian aktuarial atas program manfaat pasti yang diakui sesuai dengan PAK 24 : Imbalan Kerja
-          Keuntungan dan kerugian yang timbul dari penjabaran laporan keuangan dari entitas asing (lihat PSAK 10 (revisi 2009) : Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing)
-          Keuntungan dan kerugian dari pengukuran kembali aset keuangan yang dikategorikan sebagai ‘tersedia untuk dijual’ (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran)
-          Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumen lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas (lihat PSAK 55 (revisi 2006) : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran).

Entitas dapat menyajikan Laporan Laba Rugi Komprehensif dalam format 1 (satu) laporan laba rugi komprehensif atau 2 (dua) laporan, yang terdiri dari: laporan yang menunjukkan komponen laba rugi terpisah dan laporan berikutnya yang menunjukkan komponen pendapatan komprehensif lain yang dimulai dengan laba rugi.

Perubahan lainnya yang cukup signifikan adalah dengan tidak diperkenankannya penyajian pos luar biasa. Pos tersebut tidak dapat lagi disajikan terpisah sebagai pos luar biasa, namun dimasukkan sebagai pos pendapatan atau beban lainnya.

Sebelum revisi, total laba rugi periode berjalan yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi merupakan komponen laba yang menjadi hak entitas induk. Komponen laba untuk kepentingan non-pengendali (dahulu istilahnya “hak minoritas”) disajikan sebagai pengurang total laba. Setelah revisi, komponen laba rugi dan laba rugi komprehensif yang disajikan adalah total untuk entitas. Komponen untuk kepentingan non-pengendali tidak lagi disajikan sebagai pengurang laba. Setelah informasi total laba entitas disajikan, entitas harus menyajikan informasi mengenai berapa komponen laba induk dan berapa komponen laba untuk kepentingan non-pengendali. Hal ini merupakan perubahan yang cukup signifikan, karena menghasilkan tampilan “bottom line” yang berbeda dari versi Laporan Laba Rugi yang sebelumnya. Selanjutnya informasi Laba per Saham hanya disajikan untuk komponen laba rugi tahun berjalan.

Perubahan tampilan “bottom line” yang dimaksud, dapat dilihat melalui ilustrasi berikut ini:
Sebelum Revisi



Sesudah Revisi







Laba sebelum hak minoritas
XXX

Laba Tahun Berjalan
XXX
Hak minoritas
(XX)

Pendapatan Komprehensif Lain
XXX
Laba Bersih
XXX

Total Pendapatan Komprehensif tahun berjalan
XXX









Laba yang dapat diatribusikan kepada:





Pemilik entitas induk
 XX




Kepentingan non-pengendali
 XX





 XXX



Laba rugi komprehensif yang dapat




  diatribusikan kepada:





Pemilik entitas induk
 XX




Kepentingan non-pengendali
 XX





 XXX







Laporan Laba Rugi Komprehensif juga menyajikan informasi mengenai penyesuaian reklasifikasi. Penyesuaian reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya. Misalnya, penghentian pengakuan aset keuangan “tersedia untuk dijual”. Penghentian pengakuan aset keuangan tersedia untuk dijual mengharuskan entitas mengakui laba rugi realisasi pada Laporan Laba Rugi, dan menghapuskan laba rugi belum direalisasi yang telah diakui di periode sebelumnya pada pendapatan komprehensif lain. Entitas dapat menyajikan informasi penyesuaian reklasifikasi dalam laporan laba rugi komprehensif atau pada catatan atas laporan keuangan. Sebagai contoh, pada pelepasan investasi saham tersedia untuk dijual, diperoleh laba pelepasan sebesar Rp100.000. Pada periode sebelumya, entitas telah mengakui keuntungan belum direalisasi sebesar Rp20.000 pada pendapatan komprehensif lain.
Ilustrasi penyajian dan pengungkapannya adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Reklasifikasi di Laporan Laba Rugi Komprehensif

-----



Keuntungan penjualan investasi tersedia untuk dijual
   100.000

-----



Laba Tahun Berjalan
XXX

Pendapatan Komprehensif Lain:
XXX


Keuntungan belum direalisasi, investasi tersedia utk dijual
     50.000


Penyesuaian reklasifikasi
   (20.000)

Total Pendapatan Komprehensif tahun berjalan
XXX






Penyesuaian Reklasifikasi disajikan neto dengan mutasi tahun berjalan

-----



Keuntungan penjualan investasi tersedia untuk dijual
   100.000

-----



Laba Tahun Berjalan
XXX

Pendapatan Komprehensif Lain:
XXX


Keuntungan belum direalisasi, investasi tersedia utk dijual, neto
     30.000

Total Pendapatan Komprehensif tahun berjalan
XXX





Pengungkapan di Catatan atas Laporan Keuangan






Laba atau Rugi:


keuntungan pelepasan investasi tersedia untuk dijual
   100.000





Pendapatan komprehensif lain:


Keuntungan belum direalisasi, investasi tersedia utk dijual
     50.000

Penyesuaian reklasifikasi
   (20.000)

Keuntungan (kerugian) neto yang diakui pada pendapatan komprehensif lain
     30.000





Informasi jumlah pajak yang terkait dengan komponen pendapatan komprehensif lain diungkapkan dalam laporan laba rugi komprehensif atau catatan atas laporan keuangan. Penyajiannya dapat berupa jumlah neto dari jumah pajak terkait atau jumlah sebelum dampak pajak terkait disertai dengan total pajak penghasilan yang terkait dengan komponen tersebut.

Dengan demikian, terkait penyajian Laporan Laba Rugi Komprehensif sehubungan dengan adaya revisi PSAK No. 1 (R2009), maka entitas harus mendiskusikan, memilih dan membuat keputusan mengenai 3 (tiga) hal, yaitu: 1) Format satu laporan atau dua laporan; 2) Penyajian penyesuaian reklasifikasi pada Laporan Laba Rugi Komprehensif atau pada Catatan atas Laporan Keuangan; dan 3) Penyajian dampak pajak untuk setiap komponen pendapatan komprehensif lain.

(Terbit sebagai artikel di majalah BUMN Track edisi Agustus 2011)